4.Klik tombol "Lanjutkan".
5.Isilah semua informasi dengan lengkap.
6.Selesaikan langkah-langkah untuk pemeriksaan BI Checking.
7.Unggah salinan KTP atau Paspor sesuai dengan instruksi sistem.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Soal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Meliputi Hal Ini, Kementerian PANRB: Bersiap Ya!
8.Lakukan unggahan foto diri sesuai dengan petunjuk yang ada di dalam sistem.
9.Dalam langkah selanjutnya, Anda akan menerima email resmi dari OJK berisi nomor pendaftaran.
10.Kembali ke halaman utama idebku.ojk.go.id.
11.Klik opsi "Status Layanan".