TikTok Tidak Ditutup, Simak Aturan Baru Terkait Hal Ini, Pengguna Medsos Wajib Tahu Regulasi dari Pemerintah

- 27 September 2023, 16:32 WIB
Logo Tik Tok terpampang di luar kantor pusat perusahaannya di Kota Culver, Negara Bagian California, AS, 15 September 2020
Logo Tik Tok terpampang di luar kantor pusat perusahaannya di Kota Culver, Negara Bagian California, AS, 15 September 2020 /

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang TikTok tidka ditutup simak aturan terbaru terkait hal ini. Pengguna media sosial wajib tahu regulasi dari pemerintah agar tidak salah penafsiran.

Beberapa waktu belakangan ramai soal TikTok Shop yang membuat UMKM kehilangan omset karena banyak pelanggan yang bberalih melakukan belanja melalui e-commerce. Menanggapi hal itu, pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langlah cepat dan tegas untuk membuat kondisi perekonomian terutama bagi UMKM kembali stabil dan pulih.

Harus diakui bahwa tantangan UMKM masa kini sangat besar terutama banyaknya barang-barnag impor yang masuk ke Indonesia dan membuat banyak konsumen mulai beralih memilih barnag impor ketimbang produk UMKM.

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung, Menkominfo Take Down 126.000 Situs Judi Online Selama Agustus-September 2023

Ditambah lagi platform media sosial yang memiliki aplikasi transaksi jual beli yang makin diminati masyarakat terutama generasi muda. Ini membuat UMKM semakin sulit bersaing dan kehilangan pangsa pasarnya.

Akhirnya Presiden Jokowi mengeluarkan aturan dan beberapa regulasi terkait hal tersebut. Aturan ini dikeluarkan guna menyelamatkan UMKM yang kondisinya semakin buruk dengan maraknya penjualan melalui e-commerce.

Hari Senin 25 September 2023 lalu Presiden memanggil sejumlah Menteri diantaranya MenkopUKM, Teten Masduki, Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Mendag Zulkifli Hasan.
Ketiga Menteri ini dipanggil Presiden untuk segera membuat regulasi terbaru terkait dengan UMKM dan Tiktok shop yang dianggap mematikan mata pencaharian pelaku UMKM.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kemenkopukm, Rabu 27 September 2023, dibahas revisi aturan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, pembinaan, periklanan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x