Peraturan tentang transaksi harga jual emas akan dikenai potongan pajak mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Adapun pada setiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Lebih lanjut, bagi pembeli yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai PPh 22 sebesar 3 persen dengan dipotong langsung dari total nilai buypack.
Berikut ini rincian harga pecahan emas batangan berdasarkan ketentuan dari Logam Mulia untuk hari ini:
Harga emas 0,5 gram: Rp574.500
Harga emas 1 gram: Rp1.049.000
Harga emas 2 gram: Rp2.038.000