Nunggak Pajak Rp 2,2 Miliar, KPP Pratama Solo Sita 4 Truk dan 2 Minibus Milik Wong Solo

- 9 November 2023, 08:23 WIB
Nunggak Pajak Rp 2,2 Miliar, KPP Pratama Solo Sita 4 Truk dan 2 Minibus Milik Wong Solo
Nunggak Pajak Rp 2,2 Miliar, KPP Pratama Solo Sita 4 Truk dan 2 Minibus Milik Wong Solo /BeritaSoloRaya.com/@Kalila Laras Tyas/

BERITASOLORAYA.com-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melakukan penyitaan aset terhadap sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pajak senilai Rp 2,2 miliar.

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, mengatakan penyitaan aset milik penunggak pajak ini berupa 2 unit mobil minibus dan 4 unit truk.

“Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp 1,05 miliar,” kata dia, kepada wartawan.

Herry menjelaskan penyitaan aset WP ini diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 dalam pekan sita yang dilaksanakan pada November 2023.

Dalam hal ini, KPP Pratama Solo menyita aset senilai Rp 1,05 miliar dengan nilai tunggakan pajak dari wajib pajak mencapai Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat, Berikut Ini Info Selengkapnya

Menurut dia, penyitaan ini ditempuh setelah sejumlah tahapan untuk menagih tunggakan pajak kepada WP telah dilakukan.

Ini mulai dari penagihan aktif hingga pendekatan persuasif. Akan tetapi, WP yang bersangkutan tidak ada upaya melunasi utang pajak, maka terpaksa dilakukan penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini salah satunya dengan penyitaan,” imbuh dia.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x