Sementara, bagi KPM yang tidak memiliki KKS merah putih, pencairan dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos dengan jadwal penyaluran 3 bulan sekali.
Berikut syarat penerima BPNT yang berhak menerima bansos pada 2024 ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.
- Bukan petugas pendamping sosial Program Keluarga Harapan atau PKH.
- Bukan prajurit TNI.
- Bukan Anggota Polri.