BERITASOLORAYA.com – Warga kurang mampu yang tidak terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pusat, tidak perlu khawatir.
Masih ada bansos lain yaitu Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa yang akan disalurkan pada 2024.
Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, BLT Dana Desa ditujukan kepada keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T atau Terluar, Tertinggal, dan Terdepan.
Daerah 3T adalah wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang dari daerah lain dalam skala nasional.
Di dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, ada sejumlah kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa 2024 yaitu:
• Mengalami kehilangan pekerjaan
• Memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis, sakit berkepanjangan, atau disabilitas
• Tidak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan