BERITASOLORAYA.com- Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil, TNI atau Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri per 1 Januari 2024.
Tujuan dari kebijakan menaikkan gaji tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri.
Tak hanya itu, kenaikan Gaji juga untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Rincian atau besaran gaji PNS 2024 tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji polisi maupun TNI itu meliputi golongan I atau tingkat tamtama sampai golongan V atau perwira.
Baca Juga: CEK! Harga Bahan Pokok Telur Ayam Ras Capai Rp51.580 pada Hari Ini, Rabu, 7 Februari 2024
Untuk gaji TNI 2024 diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan untuk gaji Polri 2024 tertulis dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu berapa rincian gaji TNI, dan Polri mulai tingkat tamtama sampai perwira yang berlaku mulai 2024? Simak selengkapnya
Gaji Polri atau Polisi 2024
Sebagai informasi, untuk gaji bhayangkara dua yaitu berkisar Rp1.643.500-Rp 2.538.100 dan naik menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Artinya, gaji bhayangkara dua mengalami kenaikan sekitar Rp131.500-Rp 203.200.