BERITASOLORAYA.com - Pemilu 2024 yang akan diadakan pekan depan membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan ASN diberikan hak untuk memberikan suara di pemilu maupun pilkada. Namun, harus tetap netral.
"Kami tidak ingin ASN itu terpecah belah karena kepentingan politik secara pribadi," kata Haryomo dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Youtube #ASN Pelayan Publik, Rabu 7 Februari 2024.
Menurut Haryomo, saat mendekati gelaran Pemilu 2024, Asas Netralitas ASN wajib diperkuat kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Di dalam aturan tersebut, setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Namun, dengan berbagai kewenangan ASN yang mengelola keuangan dan aset negara, menyusun kebijakan, dan menggunakan fasilitas negara terkadang banyak yang disalahgunakan.
Potensi penyalahgunaan wewenang ASN tersebut di antaranya:
- Menjadi Tim Kampanye dan Tim Penyusun Program.
- Menyalahgunakan perencanaan program.
- Membuat kebijakan pengelolaan manajemen ASN untuk kepentingan politik.
- Serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.