Pangkat JF-18: Rp. 8.5 juta
Pangkat JF-19: Rp. 8.7 juta
Pangkat JF-20: Rp. 8.9 juta
Saat ini, single salary sudah diterapkan pada beberapa instansi dan diproyeksikan akan meluas ke seluruh sektor PNS.
Perubahan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui restrukturisasi sistem gaji.
Simak informasi selengkapnya untuk memahami dampak dan kapan single salary akan sepenuhnya diterapkan pada sektor PNS.***