- Pernah terkena PHK
- Pelaku UMKM
- Belum atau sudah pernah menerima bansos lainnya dari pemerintah
- Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja
- Bukan PNS, Tentara/Polisi, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar
Setelah Anda mengetahui persyaratan mendaftar Kartu Prakerja, langkah berikutnya adalah membuat akun Kartu Prakerja bagi Anda yang baru pertama kali mendaftar program ini. Simak cara membuat akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Terpopuler di Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi
- Masukkan email dan password akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
- Masukkan NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir