Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

10 Juni 2021, 16:41 WIB
Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

PR SOLORAYA - Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang putusan vonis Reza Artamevia dalam kasus narkoba tersebut dibacakan hakim pada Kamis 10 Juni 2021.

Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim.

Baca Juga: Sukses Bikin Anang Hermansyah Lupakan Krisdayanti, Ashanty Ngaku Sering Cekcok: Kadang Nyebelin

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," lanjutnya.

Vonis 10 bulan yang diterima Reza Artamevia jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh JPU yaitu selama satu tahun enam bulan hukuman penjara.

Leiderman Ujiawan, selaku Kuasa Hukum Reza Artamevia mengatakan jika ia menyerahkan vonis tersebut sepenuhnya kepada kliennya.

Baca Juga: Tepis Isu Keluarga Halilintar Diusir dari Malaysia, Atta Halilintar: Malah Bersahabat Sama Masyarakat Sana

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi ibunda Aaliyah Massaid, ia mengaku bahagia dan tidak kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Hakim.

Apalagi, ia mengklaim jika kliennya sudah menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan lamanya.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Baca Juga: KKP Tangkap 19 Kapal Pencuri Ikan Asing Dalam Sepekan, Menteri KKP Beri Tanggapan

Sejak September 2020 lalu, pelantun lagu Keabadian tersebut menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong Bogor, Jawa Barat.

Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada 4 September 2020 lalu di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur .

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia dijerat dua pasal yaitu 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler