PR SOLORAYA - Tak terasa Jerinx SID akan segera menghirup udara segar, setelah bebas dari penjara.
Penabuh drum SID itu harus mendekam di penjara sejak akhir 2020, setelah terjerat kasus UU ITE.
Jerinx SID terjerat kasus UU ITE setelah melontarkan kritikan pedas pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pada awalnya, Jerinx SID divonis hukuman 1 fahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, pihaknya mengajukan banding, dan dihukum selama 10 bulan penjara.
Baca Juga: Tinggalkan Android, Huawei Luncurkan Sistem Operasi Seluler HarmonyOS
Jerinx diperkirakan akan segera keluar dari penjara pada bulan Juni 2021 ini.
Kebebasan Jerinx ini pun disambut bahagia oleh sejumlah pihak, terutama keluarga besar dan istrinya, Nora Alexandra.
Nora mengaku sudah menyiapkan sejumlah rencana, setelah suaminya berada di rumah.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Jerinx Segera Bebas, Nora Alexandra Berterima Kasih dan Beberkan Rencana Bersama Suami" Nora akan melakukan tradisi melukat untuk menyambut Jerinx.