Netizen Kecewa Hukuman Untuk Rachel Vennya, Ini Penjelasan Dari PN Tangerang

- 15 Desember 2021, 08:35 WIB
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara Tak Masuk Akal, Netizen Ungkit Hukum Indonesia Timpang: Diskriminatif /Instagram Rachel Vennya
 
BERITASOLORAYA.com - Keputusan untuk selebgram akhirnya resmi juga. Rachel Vennya terbukti dinyalakan bersalah dan mendapatkan hukuman berupa denda Rp50 juta serta vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.
 
Para netizen yang sudah melihat dari beberapa unggahan di media sosial mengenai hukuman yang didapatkan oleh Rachel Vennya merasa tidak adil dan mengecewakan.
 
Arief Budi, Majelis Hakim PN Tangerang yang dilansir BeeitaSoloRaya.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment memaparkan beberapa alasan yang memberatkan serta meringankan terkait hukuman yang di dapat oleh tersangka Rachel Vennya.
 
 
Beliau menjelaskan, Rachel Vennya sebagai tersangka telah mengakui perbuatannya dan dia bersifat kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlangsung.
 
Tidak hanya itu, menurut Arif Budi, hal memberatkan hukuman untuk tersangka, yakni statusnya sebagai publik figur.
 
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya, yakni Dia (selebgram Rachel Vennya) adalah publik figur yang seharusnya bisa contoh yang baik bagi masyarakat karena mempunyai banyak followers seperti yang diceritakan.” Kata Arief Budi.
 
PN Tangerang juga menjatuhkan hukuman ke Rachel Vennya tidak hanya penjara selama empat bulan dengan percobaan selama delapan bulan, Dia juga harus membayar denda  sebesar Rp50 juta.
 
"Hukuman lainnya ditambah denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.” Imbuh Arief Budi.
 
Selain Rachel Vennya, pacar dan managernya juga mendapatkan hukuman yang sama. Mereka bertiga terbukti melanggar pasar tentang kekarantinaan kesehatan.
 
Sebelum tertangkap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dinyatakan negatif covid-19 sepulang dari Amerika Serikat, tetapi mereka melanggar aturan karantina di Indonesia.
 
Rachel juga sangat sopan saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
 
Untuk mengingat kembali ke Kita semua, Rachel Vennya menjadi tersangka bersama dua rekannya Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terkait kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet setelah pulang dari luar negeri.***
 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah