Ingin Datang ke Pemakaman Laura Anna, Gaga Muhammad Ingin Berikan Penghormatan Terakhir

- 16 Desember 2021, 23:35 WIB
Ayah Gaga Muhammad hadiri acara tutup peti Laura Anna
Ayah Gaga Muhammad hadiri acara tutup peti Laura Anna /Tangkapan layar MOP Channel
 
BERITASOLORAYA.com Hari ini memang menjadi hari terakhir untuk para sahabat dan keluarga Lauran Anna untuk melihat wajah selebgram cantik satu ini.
 
Karena setelah dua hari melakukan ibadat penghiburan, prosesi tutup peti akan dilakukan dan para sahabat serta keluarga harus mengucapkan selamat tinggal kepada Laura Anna.  

Ayah Gaga Muhammad juga turut hadir dalam proses pelepasan peti Laura Anna.
Asep Yusman mengaku diberi tugas oleh anaknya untuk memberikan penghormatan terakhir. 
 
Asep sendiri mengatakan, kalau Gaga sudah mengetahui kalau Laura sudah meninggal dunia. Maka dari itu, dirinya ingin memberikan penghormatan terakhir kepada mantan kekasihnya tersebut.
 
Baca Juga: Dituduh Ambil Keuntungan dari Konten Laura Anna, Deddy Corbuzier: Saya Kasih Laura Rp250 Juta

Kondisi Gaga masih dalam keadaan berduka sekali, apalagi ketika dirinya mengetahui kalau Laura sudah tiada.
 
Setelah selesai menghadiri acara tutup peti mati Laura Anna, Asep Yusma memberikan keterangan kepada awak media. 
 
Dirinya mengatakan, kalau putranya, Gaga Muhammad, sangat ingin sekali menghadiri acara tutup peti Laura Anna.

Gaga sangat ingin sekali melihat Laura untuk terakhir kali, tapi saat ini kondisi Gaga yang menjadi tahanan, membuat dirinya tidak bisa melakukan hal tersebut.
 
Saat ini, Gaga masih menjadi tahanan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
 
Baca Juga: Varian Omicron Resmi Masuk RI Pasien Tanpa Gejala 

Ayah Gaga Muhammad juga tidak bertemu keluarga Laura Anna, hal ini karena dirinya khawatir bisa mengganggu suasana duka di pihak keluarga Laura Anna.

Dengan meninggalnya Laura Anna, netizen bertanya-tanya apakah hukuman Gaga akan bertambah berat atau tidak. Beratnya hukuman Gaga, nantinya akan tergantung dari pasal yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Untuk saat ini, Gaga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang akan diterima oleh Gaga adalah penjara lima tahun. ***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah