Artis Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online, Begini Hukum dan Undang-undangnya

- 21 Desember 2021, 21:08 WIB
Polda Jateng adakan konferensi pers terkait kasus prostitusi di Semarang yang melibatkan selebgram TE dan WNA Brazil
Polda Jateng adakan konferensi pers terkait kasus prostitusi di Semarang yang melibatkan selebgram TE dan WNA Brazil /Instagram/@humas_poldajateng
 
BERITASOLORAYA.com- Selebgram TE dikabarkan terjerat kasus prostitusi online. Hal tersebut diungkap oleh Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) yang diinfokan oleh Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Ditreskrim Polda Jateng. 
 
Pasalnya, Selebgram TE terjerat kasus prostitusi dengan teman lainnya yang berasal dari luar negeri berinisial FBD. Keduanya didapati sedang berhubungan badan di kamar hotel. 
 
Di Indonesia terkait kasus prostitusi online, seperti yang dilakukan Selebgram TE terdapat hukum dan undang-undang yang mengaturnnya.
 
 
Mengutip dari BeritaSoloRaya dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham), menjelaskan tentang hukum dan peraturan undang-udang prostitusi online. 
 
Hukum Negara
 
Pertama, hukum dan undang-undang mucikari yang mengadakan, memudahkan perbuatan cabul, menyewakan rumah, hotel, serta tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, bahkan dilakukan sebagai mata pencaharian.
 
Maka diatur dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000 yang jika dikonversi menjadi Rp. 15 juta. 
 
Selain itu sanksi untuk mucikari diatur dalam Pasal 506, undang-undang hukum pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya tahun.
 
 
Sedangkan, yang menggunakan pelayanan prostitusi online dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284, undang-undang hukum pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
 
Pasal ini yang dikenai sanksi yakni laki-laki yang sudah beristri ataupun sebaliknya. 
 
Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, secara langsung atau tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. 
 
 
Dapat dikenakan sanksi, Pasal 30 junto Pasaly 4 ayat (2) huruf di Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.300 milliar. 
 
Selain itu, pelaku mucikari serta para pelaku yang terlibat prostitusi online dapat dikenakan sanksi pada Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi pidana, seperti pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milliar. 
 
 
Hukum Islam
 
Sedangkan dalam islam (Jinayah) memiliki perbedaan sanksi, prostitusi online yang terlibat masuk dalam jarimah yang berbeda, mucikari termasuk kedalam jarimah ta’zir, Pekerja Seks Komersial (PSK) serta pengguna jasa termasuk kedalam jarimah hudud zina. 
 
Hal tersebut dipaparkan oleh jurnal Uin Sunan Gunung Djati Bandung dengan judul 'Sanksi pidana bagi pelaku prostitusi online menurut pasal 45 ayat (1) UU ITE perspektif hukum pidana Islam'.***
 

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x