Artis Dangdut Inisial VU Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Berikut Laporan Polda Metro Jaya

- 10 Januari 2022, 21:09 WIB
Velline Chu ditangkap karena narkoba
Velline Chu ditangkap karena narkoba /Instagram @djve_pikachu

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," ujar Zulpan menerangkan. 

Setelah diamankan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Velline Chu dan suami melakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu ‘Separuh’ - Jemimah Cita

Oleh karena itu, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah