Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Velline Chu, Mulai Tempat Kejadian hingga Bukti 

- 11 Januari 2022, 07:58 WIB
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers penangkapan artis penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers penangkapan artis penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya /Instagram @humas.poldametrojaya/
 
 
BERITASOLORAYA.com - Pedangdung Velline Chu ditangkap oleh polisi karena dugaan kasus narkoba. Ia ditangkap bersama suaminya.

Penangkapan pedangdut Velline Chu telah diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Polres menyatakan kronologinya.

"Kasus ini adalah, kasus ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dengan penggunaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika yaitu jenis sabu," ujar Polres Metro Jakarta Selatan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Star Story, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Baca Juga: Lupa Password Akun LTMPT Sekolah ? Berikut Tahapannya Beserta Jadwal Lengkap SNMPTN

Pada awalnya, kasus ini terungkap sebab terdapat laporan dari pihak masyarakat. Berdasarkan kecurigaan dan praduga masyarakat kepada kedua tersangka yang dimaksud

"Waktu dan tempat kejadian terungkapnya kasus ini, jatuhnya yang pertama adalah, yaitu berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan kepada kedua tersangka,"ujarnya.

Keduanya diduga sering mengonsumsi narkoba.
 
Baca Juga: TREASURE Siap Comeback 2022, Para Netizen: Nabung Yuk Bisa 'Teume'

"Ini yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumah," ucapnya.

Kejadian tepatnya pada hari Sabtu, di rumah kediaman tersangka, di Bekasi.

"Kemudian kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal, 8 Januari 2022, sekitar jam 22.00 WIB," ujarnya.
 
Baca Juga: Wanita Muslim Perlu Tahu, Ini Maksud dari Pakaian Syuhrah Menurut Ustadzah Oki

"Tempat di perumahan Citra Grand Kompleks Cluster Garden Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna Bekasi. Ini rumah daripada para tersangka," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan tersangka yang pertama adalah suami Velline Chu, yang berusia sekitar 34 tahun.

"Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Haryanto BH laki-laki umur 34 tahun. Kemudian nama Entertaintnya kita kenal dengan Velline Chu perempuan usia 40 tahun," ucapnya.
 
Baca Juga: Gaga Muhammad Layangkan Surat Terbuka, Ungkapan Pesan: Berikut Lihat Secara Lengkapnya

Kasus tersebut terungkap sebab laporan masyarakat. Selanjutnya, merupakan penyidikan dari pihak kepolisian.

"Terungkap laporan masyarakat. Pengembangan penyidik menemukan pembelian jenis sabu oleh saudiri VC kemudian diambil oleh suaminya," ucapnya.

Sedangkan, orang yang mengsuplai sudah diketahui inisialnya. Namun, masih dalam penanganan polisi.
 
Baca Juga: 7 Tes Kesehatan yang Dianjurkan Sebelum Menikah, Banyak Manfaatnya

"Adapun yang mengsuplai ini, kita sudah mengetahui inisial, masih dalam pengejaran pihak Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Bukti yang didapat ada beberapa macam, seperti sabu, bekas sabu dan juga hp untuk alat komunikasi.

"Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram. Piring kaca berisi sabu dengan berat 0,87 gram. 1 buah bung kaca dan 1 buah bung plastik serta hp,"ujarnya.
 
Baca Juga: Gendong Kucing Tidak Najis Asal dalam Kondisi Ini Kata Buya Yahya

Berdasarkan tes urine, keduanya positif narkotika jenis sabu serta diakui keduanya saat pemeriksaan.

"Tes urine Positif narkotika jenis sabu dan diakui dalam pemeriksaan," jelasnya.

Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkap hukuman untuk keduanya, berdasarkan undang-udang tentang narkotika.
 
Baca Juga: Deretan Manfaat Selada yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Salah Satunya Dapat Menurunkan Berat Badan

"UU yang dipersangkakan nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1. Subsigen pasal 127 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tambahnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x