Saweran Doni Salmanan Kembali Diterima Penyidik, Kali ini dari Reza Arap

- 28 Maret 2022, 19:44 WIB
 Doni Salmanan
Doni Salmanan //Instagram/dinanfajrina, Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Inilah Tradisi Unik Masyarakat Muslim Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan, Nomor 6 Unik Banget!

"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," ucap Reinhard.

Terkait dengan kasus yang menimpanya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Doni juga akan diproses hukum berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah