Wanda Hamidah Beri Klarifikasi Terhadap Peristiwa Berujung Laporan ke Polisi

- 19 Mei 2022, 09:15 WIB
Wanda Hamidah bersama anaknya
Wanda Hamidah bersama anaknya /Instagram.com/@wanda_hamidah/

Dalam kasus yang menjadi polemik dan perkara hukum, Wanda Hamidah dituduh oleh Daniel masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin,

Daniel juga menuduh Wanda Hamidah melakukan perusakan, dan tindakan penghinaan atau penistaan.

Baca Juga: Sudah Vaksin Kedua dan Ketiga? Berikut Aturan Naik Kereta Api Antarkota

Wanda, disinyalir melakukan tindakan dan perbuatan yang disangkakan secara hukum oleh Daniel, mantan suaminya itu pada Minggu, 15 Mei 2022.

Saat ini, laporan tentang Wanda tersebut sudah masuk di Polres Metro Depok, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bintangmasentertaiment pada Rabu, 18 Mei 2022.

AKBP Yogen Heroes Baruno, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, membenarkan kejadian tersebut.

AKBP Yogen menjelaskan, terkait kasus yang dilaporkan oleh Daniel tersebut, ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Bintang Mas Entertainment Instagram @wanda_hamidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x