BERITASOLORAYA.com – Dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria berinisial R atau Rudi, Iko Uwais akhirnya buka suara. Aktor Tanah Air tersebut memberikan pernyataan melalui kuasa hukum.
Leo Sagala selaku kuasa hukum dari Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor sudah membuat laporan tidak benar. Diketahui Rudi telah melapor ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan,” jelas Leo Sagala sebagai kuasa hukum dari Iko Uwais yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.
Baca Juga: Siap Bantu Hadi Tjahjanto di Kementerian, Begini Ungkap Raja Juli Antoni
Sebagai kuasa hukum dari Iko Uwais, Leo Sagala menyampaikan bahwa Rudi sebagai pihak pelapor di Polres Metro Bekasi sudah melakukan pemutarbalikkan fakta di dalam laporannya. Rudi diduga telah melaporkan Iko ke Polres Metro Bekasi.
“Nah, pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikkan fakta di dalam laporannya,” ujar Leo Sagala.
Dalam penjelasannya, Leo mengatakan bahwa di laporan Rudi sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa Iko Uwais menolak untuk melakukan pembayaran terhadap invoice dan melakukan pengeroyokan kepadanya.
“Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya,” jelasnya.
Terdapat kesepakatan antara Iko Uwais dan Rudi dengan nominal Rp300 juta. Tetapi setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.