“Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta,” terang kuasa hukum Iko Uwais.
Ternyata setelah Iko membayar Rp150 juta, Rudi tetap tidak menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika Iko menanyakan perihal kejelasan pekerjaan Rudi, Iko Uwais tidak memperoleh respon yang baik.***