Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

- 15 Juni 2022, 14:42 WIB
Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya
Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya /Instagram/@iko.uwais/

BERITASOLORAYA.com – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais, ternyata berujung kepada pelaporan balik terhadap Rudi.

Melalui kuasa hukumnya, aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Rudi dianggap sebagai pihak yang diduga telah melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Menurut pernyataan dari kuasa hukum Iko Uwais, Rudi telah melakukan perbuatan yang merugikan kliennya.

Baca Juga: 42 Link Twibbon HUT DKI Jakarta Ke 495 Tahun, Desain Terbaru dan Populer Cocok Diunggah di Media Sosial

“Maka klien kami per malam hari ini, memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa dini hari.

Atas dasar tuduhan penganiayaan inilah, Iko Uwais memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melaporkan balik Rudi ke polisi.

Aktor terkenal ini melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juni 2022 dini hari dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pernyataan dari Leonardus Sagala, Iko Uwais telah membuat laporan di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rudi.

“Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro. Atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ucap Leonardus Sagala.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x