Sudah Ada Surat Perintah Penangkapan, Nikita Mirzani Dijemput Paksa oleh Polisi. Begini Kronologinya

- 22 Juli 2022, 07:17 WIB
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi.
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi. /Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172

Baca Juga: Ada 2 Perubahan Pada Akun SSCASN Pelamar PPPK 2022. Begini Penjelasannya

Pihak kepolisian juga sudah memiliki surat perintah penangkapan dan kini Nikita Mirzani sudah dinyatakan menjadi tersangka.

Pada 14 Juli 2022 lalu, polisi telah menggeledah kediaman Nikita Mirzani dan menemukan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut dibawa pihak kepolisian dari kediaman Nikita yang bertempat di Petukangan, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap bahwa penangkapan Nikita dilakukan dengan tidak adanya kekerasan.

Baca Juga: Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3, Berikut Cara Cek Tiap Provinsi-Kabupaten Beserta Link

Dalam proses penangkapan artis tersebut, pihak kepolisian membawa personel polisi wanita untuk menangkap tersangka yang juga merupakan seorang wanita.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani mengedepankan sifat humanis dan tidak ada kekerasan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa polisi wanita telah menunjukkan identitas dan mengedepankan perannya sebagai polisi sehingga tidak ada unsur kekerasan sama sekali.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menunjukkan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x