Sudah Ada Surat Perintah Penangkapan, Nikita Mirzani Dijemput Paksa oleh Polisi. Begini Kronologinya

- 22 Juli 2022, 07:17 WIB
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi.
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi. /Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172

BERITASOLORAYA.com - Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari ini, 21 Juli 2022.

Tentu saja, kabar penangkapan Nikita Mirzani mendapat perhatian dari masyarakat Indonesia, khususnya warganet.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PMJ News pada 21 Juli 2022, artis Nikita Mirzani ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga: Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, Ada Arahan dari Kemdikbud? Simak Penjelasannya

Sebelumnya, diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan sejak 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Dalam rekaman sebuah video yang beredar, Nikita Mirzani tampak masuk ke dalam mobil Kijang di depan sebuah mal di kawasan Senayan.

Dalam rekaman tampak pula bahwa kepolisian berupaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Rekaman video penangkapan Nikita Mirzani tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian dan menegaskan ke awak media, artis ini telah ditangkap.

Baca Juga: Ada 2 Perubahan Pada Akun SSCASN Pelamar PPPK 2022. Begini Penjelasannya

Pihak kepolisian juga sudah memiliki surat perintah penangkapan dan kini Nikita Mirzani sudah dinyatakan menjadi tersangka.

Pada 14 Juli 2022 lalu, polisi telah menggeledah kediaman Nikita Mirzani dan menemukan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut dibawa pihak kepolisian dari kediaman Nikita yang bertempat di Petukangan, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap bahwa penangkapan Nikita dilakukan dengan tidak adanya kekerasan.

Baca Juga: Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3, Berikut Cara Cek Tiap Provinsi-Kabupaten Beserta Link

Dalam proses penangkapan artis tersebut, pihak kepolisian membawa personel polisi wanita untuk menangkap tersangka yang juga merupakan seorang wanita.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani mengedepankan sifat humanis dan tidak ada kekerasan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa polisi wanita telah menunjukkan identitas dan mengedepankan perannya sebagai polisi sehingga tidak ada unsur kekerasan sama sekali.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menunjukkan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: Akun SSCASN Pelamar PPPK Berubah. Begini Penjelasannya

Selain itu, saat penangkapan artis Indonesia ini, aparat telah menunjukkan surat penangkapan dan menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif.

"Menunjukkan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," ujar Shinto Silitonga kembali.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x