Meninggal karena Covid-19 Masuk Kategori Mati Syahid? Simak Jawaban MUI

- 2 Juli 2021, 13:53 WIB
Petugas berpakaian APD lengkap memikul peti jenazah yang meninggal akibat Covid-19
Petugas berpakaian APD lengkap memikul peti jenazah yang meninggal akibat Covid-19 /Twitter @ridwankamil

Karena bisa menimpa dan menulari banyak orang yang tidak memandang jenis kelamin, usia, kebangsaan dalam satu wilayah bahkan bisa meluas ke banyak wilayah.

Menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun mengatakan, seseorang yang terpapar thaun atau wabah, lalu dia meninggal, maka dia meninggal dalam keadaan syahid.

Baca Juga: Detik-detik Terakhir, Mbak You Sempat Ramal Sikap Raffi Ahmad yang Mengalami Perkembangan

Mukti Ali menerangkan, dalam hal ini, seseorang yang bisa dikatakan meninggal dalam keadaan syahid atau tidaknya, dilihat dari perilakunya dalam menyikapi wabah.

Menurutnya, sikap seorang Muslim harus selalu taat menaati protokol Kesehatan sebagai bagian dari ikhtiar dalam menghadapi Covid-19 ini.

“Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona,’’ kata dia, sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI.

Baca Juga: Poppy Amalya Tebak Mahar Rizky Billar untuk Lesti Kejora: Teriak Irfan Hakim Kenceng Banget

Mukti Ali juga mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kita malah tidak menaati protokol Kesehatan.

Sebab jika tidak, kita seperti sedang membuat celaka yang tentunya membahayakan diri kita dan orang lain.

Padahal, kata dia, Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah