Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Ungkap Gerai Ini Masih Boleh Buka
Tetapi, Kiai Mukti menegaskan, apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.
Lebih lanjut dia menjelaskan, meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.
Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani.
Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disholati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.*** (Putri Amalia Zubaedah/PR Cirebon)