Meninggal karena Covid-19 Masuk Kategori Mati Syahid? Simak Jawaban MUI

- 2 Juli 2021, 13:53 WIB
Petugas berpakaian APD lengkap memikul peti jenazah yang meninggal akibat Covid-19
Petugas berpakaian APD lengkap memikul peti jenazah yang meninggal akibat Covid-19 /Twitter @ridwankamil

Baca Juga: Simak Prosedur Pendaftaran PMB Universitas Sanata Dharma 2021/2022

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).

Jadi menurut Kiai Mukti, apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ivan Gunawan Niat Menabung Demi Pinang Ayu Ting Ting

Dia mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

‘’Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu,’’ terangnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah