Keluarga Anda Terpapar Covid-19? Segera Lakukan 6 Langkah Ini

- 14 Juli 2021, 14:28 WIB
Terdapat 6 hal yang perlu segera dilakukan jika kita mendapati anggota keluarga kita terpapar Covid-19.
Terdapat 6 hal yang perlu segera dilakukan jika kita mendapati anggota keluarga kita terpapar Covid-19. /Pixabay/Juraj Varga

PR SOLORAYA - Hingga kini pandemi Covid-19 di Indonesia belum kunjung pulih dan masih menjadi ancaman bagi keluarga tercinta.

Maka dari itu, warga pun dibatasi mobilitasnya dengan menerapkan PPKM Darurat dan mempercepat vaksinasi.

Meskipun demikian, beberapa dari anggota keluarga sudah ada yang terpapar, segera memerlukan penanganan yang tepat.

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

Dilansir PRSoloRaya.com dari PMJ News pada Rabu 14 Juli 2021, berikut 6 langkah yang dilakukan jika terpapar Covid-19:

1. Segera membuat laporan

Jika adik atau kakak maupun orang tua tertular Covid-19, segera membuat laporan yang kepada pihak berwenang.

Contohnya kepada Ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat, puskesmas, atau faskes lainnya agar bisa dilakukan tracing terkait kontak erat.

Baca Juga: Daftar 5 Jalan yang Ditutup Polres Karanganyar selama PPKM Darurat, Ada yang 24 Jam

2. Isoman selama 2 minggu

Aanggota keluarga yang melakukan kontak fisik harus segera melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pengetesan lainnya, contohnya pemeriksaan swab PCR .

Meskipun hasilnya negatif setelah cek swab PCR, mereka tetap wajib menyelesaikan karantina selama 2 minggu.

Jika selama karantina muncul gejala penyakit ringan seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segeralah periksakan diri ke faskes terdekat.

Baca Juga: Tegaskan Aksinya Pakai Cincin Emas Bukan untuk Pamer, Ayah Rozak: Mohon Maaf Emang Punya

Isolasi mandiri dapat diselesaikan jika sudah mendapat izin dari petugas kesehatan.

3. Lakukan Tes Covid-19

Jika anggota keluarga memiliki gejala Covid-19, segera periksakan diri ke faskes untuk pemeriksaan swab PCR.

Terkait hal itu, orang yang diduga terpapar Covid-19 harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Makanan dan Tempat Hewan Qurban di Solo, Ada Promo Rp5.000

4. Fasilitas Isolasi Sesuai Kebijakan

Fasilitas isolasi anggota keluarga yang tertular Covid-19 harus sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Anggota keluarga yang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan, jika memungkinkan, bisa melakukan isoman di rumah masing-masing.

Namun, jika gejalanya sedang atau berat, ia dapat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Anggota keluarga yang sedang karantina juga harus ditempatkan dalam ruangan tersendiri dan terpisah dari yang lain.

Baca Juga: 20 Ucapan Idul Adha 2021, Cocok Dikirim ke Keluarga dan Dijadikan Status Medsos

5. Batasi Pergerakan

Jika terlanjur terpapar, segeralah pisahkan peralatan sehari-hari seperti alat makan, alat mandi, dan peralatan ibadah.

Jangan makan bersama anggota keluarga lainnya, dan tetap kenakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan cuci perlengkapan pribadi.

Selain itu, batasi juga kontak fisik, misalnya berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Dikritik WHO, Perusahaan Vaksin Justru Sebut Solusi Pandemi Adalah Vaksin Booster

6. Tingkatkan Imunitas

Ketika sedang karantina, lakukanlah sesuatu yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Di antaranya adalah menyediakan resep dan obat-obatan selama 14 hari, makanan, dan keperluan primer lainnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah