Syarat dan Cara Mendapatkan Obat Gratis Bagi Pasien Covid-19 yang Sedang Isolasi Mandiri di Jakarta, Cek Yuk

- 8 Juli 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi. Syarat dan Cara Mendapatkan Obat Gratis Bagi Pasien Covid-19 yang Sedang Isolasi Mandiri di Jakarta, Cek Yuk.
Ilustrasi. Syarat dan Cara Mendapatkan Obat Gratis Bagi Pasien Covid-19 yang Sedang Isolasi Mandiri di Jakarta, Cek Yuk. /Pexels/Karolina Grabowska

PR SOLORAYA – Berikut ini syarat dan ketentuan mendapatkan obat gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di Jakarta.

Obat gratis bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Jakarta bisa didapatkan lewat telemedisin.

Obat untuk pasien Covid-19 di Jakarta tersebut gratis diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Syarat Mendaftar PPPK Guru, Mulai dari Kualifikasi Pendidikan hingga Batas Umur

Adapun jenis dan persyaratan untuk memberikan obat gratis kepada pasien Covid-19 isolasi mandiri di Jakarta.

Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @kemenkominfo, inilah persyaratan untuk mendapatkan obat gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di Jakarta:

1. Pasien dengan hasil PCR positif Covid-19 atau swab Antigen yang dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI, maka lab akan melaporkan hasilnya ke database di Kemenkes (NAR). Lalu pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Baca Juga: 4 Jalan di Sukoharjo yang Akan Disekat Selama PPKM Darurat, Cek Detailnya

Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan tes Covid-19 ke Kemeterian Kesehatan, kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab Antigen positif dari dua hari terakhir.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x