Berujung Tersangka, Begini Lika-Liku Doni Salmanan Mengumpulkan Pundi-Pundi Kekayaannya

- 10 Maret 2022, 08:01 WIB
Doni Salmanan kini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara.
Doni Salmanan kini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara. /Instagram @donisalmanan /

Silau dengan kemewahan yang dimiliki Doni, sebagai hasil dari trading Qoutex, cerita singkatnya bergabunglah RA di sebuah grup VIP Telegram Doni Salmanan.

Menurut Bayu, untuk bisa gabung dalam Grup Telegram VIP Doni Salmanan itu, ada dipersyaratkan minimal deposit. Disamping ada beberapa ketentuan agar bisa join menggunakan link referral Doni Salmanan di platform Quotex.

Doni Salmanan, di Grup Telegram VIP itu bertindak sebagai mentor trading. Setelah bergabung beberapa lamanya, RA tak kunjung menang. Tidak pernah mendapatkan hasil uang dari trading Quotex itu.

Bayu menyampaikan juga jika kliennya RA baru tersadar kena tipu setelah memperoleh penjelasan dari mantan afiliator aplikasi trading.

 Baca Juga: Apa Saja Syarat Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah? Berikut Penjelasannya Lengkapnya

Menurut sumber informasi RA itu menyatakan jika seorang trader kalah, afiliator justru mendapatkan keuntungan.

Afiliator bisa mengeruk keuntungan hingga 70%. Dari sinilah, menurut Bayu, RA baru sadar bahwa sistem di Quotex ternyata hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.

Merasa dikelabui dan ditipu oleh sistem trading Quotex, akhirnya RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan RA itu pun segera mendapat respon dari pihak kepolisian; dilakukan penyelidikan.

Sebagaimana kabar terbaru di media massa, lalu kasus Doni yang dilaporkan RA ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Harian Covid 19 Korea Melonjak Hingga 340.000 di Tengah Gelombang Varian Omicron dan Pemilu Presiden

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Facebook Doni Salmanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah