BERITASOLORAYA.com–Syarat untuk menjadi Kepala Sekolah yang kerap ditanya banyak orang, terutama seorang guru akan dijelaskan dalam artikel ini.
Aturan untuk syarat menjadi Kepala Sekolah sendiri sudah jelas diatur dalam
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang 'Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui tentang informasi mengenai syarat untuk menjadi seorang Kepala Sekolah.
Sebelum masuk tentang pembahasan syarat menjadi Kepala Sekolah, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu siapa sebenarnya yang disebut dengan kepala sekolah.
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran yang mengelola satuan Pendidikan yang meliputi:
Taman kanak-kanak (TK), Sekolah dasar(SD), sekolah menengah pertama (SMP), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).