Demi Dapat Hak Cuti Lebih Lama, Seorang Pria di Taiwan Menikahi Sang Istri 4 Kali Hanya Dalam 37 Hari

- 19 April 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay/Vu Toan

PR SOLORAYA – Seorang pria di Taiwan dengan cerdik mengelabui aturan cuti kerja di negaranya.

Ia menikah empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam 37 hari untuk mendapatkan waktu cuti yang lebih lama.

Menurut UU Taiwan mengenai hak cuti, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja dan tetap dibayakan gajinya ketika mereka menikah.

Dilansir PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman Oddity Central pada Rabu, 14 April 2021, pria tersebut menceraikan istrinya tepat di hari terakhir cuti 8 hari kerja.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Soal Liga Super Eropa, PM Inggris Boris Johnson: Merusak Sepak Bola dan Menyakiti Liga Domestik

Kemudian pada hari berikutnya, ia menikahi kembali istrinya dan meminta hak cuti, yang menurut UU Taiwan berhak diterimanya.

Dia kemudian menikahi wanita yang sama empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam 37 hari, dengan total cuti berbayar 32 hari.

Namun sebelumnya, karena dia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja menolak untuk memberikan hak cuti tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah