Baca Juga: Kumpulan Ucapan Sungkem dengan Bahasa Jawa, Cocok untuk Idul Fitri 2021
“Yang dianggap melanggar hukum humaniter internasional atau International Humanitarian Law dan melanggar Konvensi Jenewa,” demikian Kementerian Kesehatan Palestina dalam keterangannya, Selasa malam.
Ketegangan memuncak di daerah Sheikh Jarrah sejak pekan lalu, ketika pemukim Israel menyerbu daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.
Selain itu, warga Palestina yang melakukan aksi solidaritas dengan warga di Sheikh Jarrah menjadi sasaran pasukan Israel.
Pada Senin, 10 Mei 2021, pasukan Israel yang bersenjata menyerbu Masjid Al Aqsa tersebut hingga dua kali.
Mereka bahkan menembakkan peluru berlapis karet, gas air mata, dan granat kejut ke arah warga Palestina, hingga melukai lebih dari 300 orang.
Mendapati serangan itu, kelompok Palestina tak tinggal diam dan menembakkan roket sebagai tanggapan atas kekerasan Israel di Yerusalem, Tel Aviv melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada Senin malam.
Kemudian, pada Selasa sore, setidaknya 28 warga sipil Palestina termasuk anak-anak tewas, dan sekitar 110 lainnya terluka dalam serangan udara Israel di wilayah Palestina yang terkepung itu.*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)