Indonesia Laporkan Lonjakan Kasus Covid-19 Tinggi, Hong Kong Tolak Penerbangan dari Tanah Air

- 24 Juni 2021, 13:34 WIB
Bandara Hong Kong.
Bandara Hong Kong. /Reuters/Lim Yak

 

PR SOLORAYA - Akhir-akhir ini, pandemi virus corona makin memburuk, dengan hadirnya varian Delta dari India yang kini melanda beberapa daerah di Tanah Air.

Oleh karena itu, pemerintah Hong Kong mengatakan akan melarang menerima penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021 besok.

Hal ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Channel News Asia pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pemerintah negara itu menganggap kedatangan pengunjung asal Tanah Air berisiko sangat tinggi menyebarkan Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Bangga Jadi Anak Indonesia Milik Atta Halilintar, Jadi Lagu Sosialisasi 4 Pilar Ketua MPR RI

Memang belakangan ini hampir seluruh wilayah di Indonesia mengalami lonjakan kasus virus corona yang terus meningkat, hingga harus menerapkan PPKM mikro.

Pihak berwenang menyatakan penerbangan akan ditangguhkan, setelah jumlah kasus Covid-19 yang 'diimpor' dari Indonesia sudah melewati ambang batas di negara yang pernah dijajah Inggris itu.

Sebelumnya, Hong Kong telah melarang pelancong dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina menggunakan aturan penangguhan penerbangan.

Hal ini dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif pada saat tiba di bandara.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Keceplosan Jumlah Uang Bulanan dari Atta Halilintar, Setara Tiga Tas Croco

Aturan itu juga dibuat karena ketika 10 orang atau lebih penumpang terjangkit virus, saat dikarantina.

Wilayah administrasi khusus China telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona di Hong Kong.

Lalu, sebagian besar kasus baru-baru ini di kota itu selama sebulan terakhir terjadi akibat penularan dari warga asing.

Baca Juga: Lionel Messi Ulang Tahun Hari Ini, Berikut Profil Lengkap dan Nilai Pasaran Sang Pesepak Bola

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa larangan dari Hong Kong adalah bersifat sementara.

Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diharapkan menghubungi majikan dan agen mereka terkait aturan tersebut.

Sejauh ini, terdapat ribuan TKI serta tenaga kerja dari Filipina yang mengadu nasib di Hong Kong.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah