Cara Kim Jong-Un Jaga Stabilitas Pangan, Ini Hukumannya Jika Berani Menimbun Sembako

- 7 Juli 2021, 11:46 WIB
Berikut cara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam menajga stabilitas pangan, ada hukuman menanti orang yang menimbun sembako.
Berikut cara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam menajga stabilitas pangan, ada hukuman menanti orang yang menimbun sembako. /Pixabay/my best in collections - see and press

PR SOLORAYA - Pihak berwenang Korea Utara baru-baru ini membentuk organisasi nasional baru untuk memantau dan menindak penimbunan ilegal makanan dan permainan harga oleh penjual makanan.

Hal ini dilakukan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un membahas “masalah pangan” negara itu selama Sidang Pleno Ketiga Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada pertengahan Juni 2021.

Dikutip PRSoloRaya.com dari Daily NK pada Rabu, 7 Juli 2021, organisasi baru yang secara resmi bernama “Gugus Tugas 17 Juni” itu meluncurkan kegiatannya pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Berikut Layanan Telemidicine Untuk Pasien Covid-19 yang Sedang Isolasi Mandiri

Cabang organisasi baru dibentuk di provinsi, kota, maupun wilayah di Korea Utara pada Kamis, 24 Juni 2021, sekretaris partai lokal ditunjuk sebagai kepala cabang organisasi.

Anggota komite partai lokal, kantor Kementerian Jaminan Sosial, kantor Departemen Kehakiman, dan cabang Persatuan Wanita Sosialis Korea mengisi jajaran organisasi baru tersebut.

Hingga saat ini, pihak berwenang Korea Utara telah menggunakan petugas Kementerian Jaminan Sosial dan unit disiplin yang terdiri atas penduduk setempat untuk memantau dan menindak masalah terkait makanan di negara tersebut.

Baca Juga: Studi Terbaru Buktikan Vaksin Pfizer Kurang Efektif Cegah Varian Delta, Benarkah?

Namun, Kementerian Jaminan Sosial dan unit disiplin tidak selalu efektif dalam memantau dan menindak pembelian makanan dalam skala besar oleh anggota donju, kelas wirausaha kaya Korea Utara, dan pedagang grosir makanan.

Petugas dan unit ini sering terlibat korupsi, termasuk rentan terhadap suap dan menutup mata terhadap aktivitas ilegal karena berbagai alasan.

Menurut sumber tersebut, signifikansi organisasi baru ini bertumpu pada kenyataan bahwa berbagai partai dan pejabat pemerintah telah ditugaskan untuk menangani langsung “masalah terkait pangan” negara tersebut.

Baca Juga: Jelang Inggris vs Denmark, Simak 3 Duel Sengit yang Akan Terjadi, Ada Kane vs Kjaer

Salah satu alasan pembentukan organisasi baru ini tampaknya adalah fluktuasi harga pangan dalam beberapa bulan terakhir.

Pihak berwenang Korea Utara mungkin percaya bahwa mereka harus mengatasi masalah ini karena stabilitas harga pangan dan stabilitas rezim yang saling terkait erat.

Pihak berwenang mungkin juga percaya bahwa mereka perlu menyebarkan ketakutan di antara anggota donju dan berbagai pebisnis di pasar.

Baca Juga: Sejarah dan Ultah Tokoh Dunia Hari Ini 7 Juli 2021: Ringo Starr hingga Berdirinya Amazon

Pimpinan mungkin berpikir bahwa sentimen publik bisa cepat turun jika kelompok-kelompok ini menolak menjual beras dengan maksud untuk menjual stok mereka nanti saat harga naik.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan telah memberikan “Gugus Tugas 17 Juni” hak untuk menggunakan "hukum masa perang" dalam menangani orang-orang yang ditangkap oleh organisasi tersebut.

Singkatnya, siapa pun yang kedapatan menimbun makanan dalam jumlah besar dapat menghadapi hukuman eksekusi maksimum tergantung pada keseriusan pelanggarannya.

Baca Juga: Link Nonton My Roommate Is A Gumiho Episode 13 Sub Indo, Tayang Malam Ini Pukul 20.40 WIB

“Gugus Tugas 17 Juni memulai operasi penuh dari Jumat, 25 Juni,” ujar sumber tersebut.

“Setiap unit terdiri atas 3-4 orang yang berkeliling pasar dan rumah-rumah pedagang grosir makanan secara acak untuk memantau dan menindak (kegiatan ilegal),” ujarnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Daily NK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x