Joe Biden Tanda tangani Perintah Eksekutif tentang Aset Digital

- 10 Maret 2022, 10:42 WIB
Presiden AS Joe Biden akan segera membahas mengenai aset digital
Presiden AS Joe Biden akan segera membahas mengenai aset digital /

BERITASOLORAYA.com – Pada Rabu, 9 Maret 2022, Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mengharuskan lembaga pemerintah Amerika Serikat menilai manfaat dan risiko menciptakan dolar digital bank sentral dan masalah cryptocurrency.

Perintah eksekutif dari Presiden Biden ini berpotensi memperluas adopsi mata uang virtual di dalam sistem keuangan Amerika Serikat. Perintah ini mempengaruhi bitcoin dan peran cryptocurrency dalam dunia perbankan.

Perintah dari Presiden Biden mengharuskan Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan lembaga-lembaga kunci lainnya untuk menyiapkan laporan terkait ‘masa depan keuangan’ dan peran cryptocurrency di dalamnya.

 Baca Juga: Lirik Lagu Pamungkas Trust Me with This (Mama), Trending di Youtube Music

“Dengan rezim sanksi sebagai imbas perang Ukraina, sangat penting bahwa kita mempunyai kerangka aturan untuk aset digital yang melawan keuangan terlarang," ucap Michael Pierson selaku managing partner di firma hukum FisherBroyles.

"Mencegah risiko stabilitas keuangan dan keamanan nasional,” tambahnya.

Setelah adanya perintah eksekutif ini, bitcoin jadi naik 9,1 persen menjadi US $ 42.280, dalam perdagangan tengah hari.

Dalam penjelasan di dalam perintah eksekutif itu juga menyampaikan bahwa cara terbaik untuk mengekspos investor ke crypto adalah dengan pendekatan yang aman dan teratur.

 Baca Juga: Ini Alasan Fiersa Besari Menulis, Berawal dari Buku Anak Semua Bangsa

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x