Heboh Peta Baru China Bikin Ngamuk Negara Malaysia, Taiwan, India, Indonesia Bagaimana?

- 31 Agustus 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi peta China, Heboh Peta Baru China Bikin Ngamuk Negara Malaysia
Ilustrasi peta China, Heboh Peta Baru China Bikin Ngamuk Negara Malaysia /freepik.com/

BERITASOLORAYA.com-Ramai kabar rilisnya peta baru yang diterbitkan Negara China. Sebagai informasi, Kementerian Sumber Daya Alam China pada hari Senin (28 Agustus) menerbitkan "Peta Standar China Edisi 2023", yang meletakkan klaim atas sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang juga disengketakan oleh Malaysia, Vietnam, Filipina dan Brunei, serta beberapa wilayah daratan di India dan Rusia.

Melihat wilayah negaranya dicaplok China, Malaysia dan Filipina mengikuti langkah India dalam memprotes China karena peta yang baru itu mengklaim atas wilayah-wilayah yang disengketakan. Bagaimana dengan Indonesia?

Menanggapi negara-negara tetangganya dicaplok China, Indonesia mengatakan bahwa penarikan garis batas teritorial harus sesuai dengan hukum internasional.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Malaysia pada hari Rabu mengatakan bahwa peta tersebut, antara lain, menunjukkan klaim maritim sepihak China yang melanggar wilayah maritim negara itu di Sabah dan Sarawak.

Malaysia secara konsisten menolak klaim kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi pihak asing mana pun atas fitur-fitur maritim atau wilayah maritim berdasarkan Peta Baru Malaysia tahun 1979.

Malaysia memandang bahwa masalah Laut China Selatan sebagai masalah yang kompleks dan sensitif.

"Malaysia tetap berkomitmen untuk bekerja sama untuk memastikan semua pihak menerapkan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan secara komprehensif dan efektif," kata kementerian luar negeri Malaysia dikutip BeritaSoloRaya.com dari ChannelNewAsia pada 31 Agustus 2023.

Malaysia juga berkomitmen untuk melakukan negosiasi yang efektif dan substantif mengenai Kode Etik (COC) di Laut China Selatan, dengan tujuan untuk menyelesaikan COC sesegera mungkin.

Baca Juga: PENTING, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Daerah D.I Yogyakarta. Cek Tanggal Daftar dan Persyaratan

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x