BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag perlu diperhatikan.
Informasi tentang tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa Anda perhatikan penjelasannya di bawah ini.
Adapun informasi tentang tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini ada di dalam pengumuman Kemendag nomor KP.01/02/REK-CASN/PENG/11/2022.
Baca Juga: 11 Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil, Dijamin Laris untuk Hadapi Krisis
Yaitu tentang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Berikut ini adalah pemaparan tentang tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang bisa Anda ketahui. Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemendag, tahapan seleksi PPPK meliputi:
1. Seleksi administrasi
Baca Juga: 4 Rekomendasi Web Drama Korea yang Wajib Anda Tonton Sebelum Akhir Tahun 2022
2. Seleksi kompetensi dengan Computer Based Assisted Test (CAT) yakni meliputi ujian antara lain:
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial
c. Kompetensi sosiokultural dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
3. Lokasi seleksi kompetensi akan diumumkan untuk lebih lanjut di website: https://rekrutmen.kemendag.go.id
4. Adapun nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis PPPK Tenaga Kesehatan yakni:
a. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi yaitu 0 (nol)
b. Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yaitu 130
c. Nilai untuk wawancara yakni 24
Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, ini Usaha yang Bisa Dilakukan Pelamar
5. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK Tenaga Kesehatan yaitu sebagai berikut:
a. Perlu diketahui bahwa 35% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 158, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai dengan registrasi semester I dan semester II 2021.
b. Kemudian 25% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi adalah sebesar 113, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan yang:
· Berusia 35 tahun ketika mendaftar
· Berstatus sebagai tenaga kesehatan non ASN
· Mempunyai masa kerja paling singkat yaitu tiga tahun secara terus menerus dan
· Melamar pada FASKES atau kepanjangannya fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini
Baca Juga: Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!
c. Selanjutnya 15% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi adalah sebesar 68, bagi pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan yang:
· Statusnya sebagai tenaga kesehatan non ASN
· Melamar pada FASKES atau kepanjangan dari fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini
d. Kemudian 10% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 45, bagi penyandang disabilitas yang telah diverifikasi jenis serta derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
e. Lalu 5% dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yakni sebesar 23, bagi pelamar yang sedang dan/atau sudah melakukan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kemenkes sebagai berikut:
· Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK)
· Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
· Nusantara Sehat Individu (NSI)
· Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
· Wajib Kerja Dokter Spesialis/Pendayagunaan Dokter Spesialis
Itulah informasi mengenai tahapan seleksi PPPK terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang perlu Anda perhatikan. Semoga bisa bermanfaat.***