ASN dan Non ASN dapat Ikuti Seleksi Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes. Ini Persyaratannya

24 November 2022, 18:41 WIB
Telah dibuka lowongan 60 posisi direksi rumah sakit yang berasal dari 60 rumah sakit. ASN maupun non ASN dapat mengikuti seleksi ini. /Yerson Retamal/Pixabay

BERITASOLORAYA.com– Pengumuman terbaru dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes dengan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Terdapat sekitar 60 jabatan direksi dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes RI. Jabatan tersebut meliputi direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional.

Dibuka juga posisi untuk direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs sehatnegeriku.kemkes pada 24 November 2022.

Baca Juga: Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022

Seleksi jabatan direksi rumah sakit ini dilakukan secara terbuka, maksudnya baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non ASN dapat mengikutinya. Pendaftarannya pun sudah dibuka mulai dari 23 November 2022 hingga 7 Desember 2022.

Sundoyo selaku Kepala Biro Organisasi dan SDM mengungkapkan alasan utama seleksi tersebut dilakukan secara terbuka, yaitu guna memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

“Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Lansia dari Covid–19 dengan Booster Ke-2, Berikut Pedoman Kombinasinya

Adapun pendaftarannya dilakukan secara online melalui website seleksijpt.go.id. Bagi yang berminat, simaklah 15 persyaratan umumnya berikut ini.

Persyaratan Umum :

1. WNI dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum ataupun melakukan tindakan pidana kejahatan.

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan.

Baca Juga: 9 Kriteria Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10, Salah Satunya Tidak Sedang Ikut Ini

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran bersifat material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

6. Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit.

7. Memiliki komitmen terhadap pengembangan rumah sakit.

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan rumah sakit yang baik, serta prinsip-prinsip pengelolaan resiko.

9. Pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau setara.

Baca Juga: Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal

10. Telah menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2021 atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN.

11. Bersedia menyampaikan LHKPN setelah diangkat menjadi Direksi bagi non ASN.

12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir, tahun 2021

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat minimal 4 tahun.

14. Bagi calon Direksi yang berasal dari non ASN, bersedia tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi rumah sakit.

Baca Juga: Menteri Anas Jelaskan Dampak Jika Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Apa yang Akan Terganggu?

15. Bagi calon Direksi yang berasal dari non ASN, bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler