Jika Penumpang Sakit dalam Perjalanan Kereta Api dan Tidak Bisa Melanjutkan, Perhatikan 3 Ketentuan Ini!

5 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi penumpang kereta /kai.id/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang ketentuan penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api ini perlu Anda perhatikan.

Adanya beberapa ketentuan penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api perlu dipahami dan diterapkan apabila diperlukan.

Adapun informasi mengenai ketentuan penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api ini disampaikan dalam akun Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI sebagai berikut:

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkungan Jatim 2022, Berikut 16 Ketentuannya

“Walaupun sangat dihindari, tapi yang namanya sakit pasti nggak dapat diprediksi, termasuk saat dalam perjalanan naik kereta api,....”.

“Nah, KAI punya kebijakan nih, buat penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanannya karena sakit,....,” sambungnya.

Mungkin informasi mengenai penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk pengobatan juga menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

Sebenarnya sakit dalam perjalanan bukan keinginan setiap orang, sebab semua orang tentu ingin melakukan perjalanan kereta api dengan lancar.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru PPPK 2023 dengan Kebijakan Ini, Berikut Kata Nadiem Makarim

Namun, apabila hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka pertanyaan di atas muncul dalam benak untuk tindakan yang akan diambil selanjutnya.

Jadi ketika ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk melakukan pengobatan, maka perlu memperhatikan beberapa hal.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk pengobatan, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Sebanyak 2.219 Warga Mengungsi di 12 Titik Lokasi Akibat Erupsi Gunung Semeru, Berikut Imbauan MAGMA

1. Ketika memutuskan tidak melanjutkan perjalanan dengan kereta api

Ketentuan pertama yang bisa Anda ketahui adalah apabila memutuskan tidak melanjutkan perjalanan.

Jadi apabila seseorang penumpang memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dengan kereta api, maka tidak ada pengembalian bea.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

2. Selain itu, apabila penumpang telah dinyatakan sehat dan akan melanjutkan perjalanan, selambat lambatnya adalah dua hari setelah kejadian, maka bisa menggunakan kereta api yang sama atau kereta api lainnya yang memungkinkan tanpa dikenakan bea, tapi namun sepanjang masih tersedia tempat duduk.

3. Adapun untuk ketentuan di atas berlaku juga untuk pendamping penumpang yang sakit, maksimal adalah dua orang.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram resmi @kai121_, itulah beberapa ketentuan apabila ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk melakukan pengobatan.

Baca Juga: Nadiem Bocorkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2023, Ada Apa di Bulan Februari – Maret Tahun Depan?

Semoga informasi terkait ketentuan apabila ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk melakukan pengobatan itu bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk dibagikan atau diterapkan apabila memang dibutuhkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler