Masih Dibuka Pendaftaran PPIH Arab Saudi, Pahami Persyaratan, Alur, dan Catatan Penting Lainnya

16 Desember 2022, 20:11 WIB
Rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH dibuka /instagram.com/@kemenko_pmk

BERITASOLORAYA.com – Sedang berlangsung masa pendaftaran untuk rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji Tahun 1444H atau 2023 Masehi sampai dengan 20 Desember 2022 nanti.

Apa bedanya Bidang Kesehatan dengan Tenaga Kesehatan Haji atau TKH pada rekrutmen PPIH Arab Saudi?

PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan yang ditugaskan melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji di sektor, daerah kerja yang ditetapkan, dan KKHI atau Kantor Kesehatan Haji Indonesia.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Pertimbangan Memilih Lokasi Kuliah, Simak Penjelasannya di Sini. Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Sementara TKH ialah tenaga kesehatan haji yang berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji di kelompok terbang.

Bagi para pelamar harap perhatikan ini. Selain itu, pahami pula persyaratan, alur pendaftaran, serta catatan penting lainnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs daftarin.kemkes yang diakses 16 Desember 2022, masa tugas PPIH yaitu selama 60 sampai 75 hari.

Persyaratan bagi pelamar, yaitu :

  1. Beragama Islam.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Sehat jasmani dan rohani. Untuk wanita diwajibkan tidak hamil selama masa tugas menjadi TKH Arab Saudi dan Kloter.
  4. Tidak terlibat dalam proses hukum, baik pidana ataupun perdata.
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, masih aktif, dan sudah elektronik.
  6. Surat izin atasan dari tempat bekerja saat ini. Dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang serta materai.
  7. Tidak mamahrami atau dimahrami (belum menikah).

Baca Juga: Perkembangan Terkini Akselerasi Penggunaan KBLBB atau EV di Indonesia untuk Target Net-Zero Emission 2060

Selanjutnya, alur pendaftaran yang terdiri dari tujuh tahap, beserta dengan catatan penting yang harus diperhatikan pelamar tiap bagiannya.

Step 1 = Registrasi dan Aktivasi Akun

Pelamar membuat akun terlebih dahulu pada laman https://daftarin.kemkes.go.id. Bagi yang sudah, dapat langsung Login.

Namun, bagi yang belum, klik ‘Registrasi’ di bagian bawah pada kolom Login. Agar pembuatan akun berhasil, ada catatan penting yang harus diperhatikan:

- Pastikan email yang digunakan saat Registrasi aktif dan dapat diakses.

- Jika salah mengisi NIK, jangan lakukan aktivasi akun selama 24 jam. Setelahnya barulah lakukan registrasi ulang.

- Jika salah mengisi email/ email tidak aktif, tunggu 24 jam dahulu. Setelah itu, lakukan Registrasi ulang lagi.

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Langsung Mengikuti Program Guru Penggerak, Soal Kemudahan dalam Sertifikasi

Step 2 = Isi Data Pribadi dan Pendidikan

Pada bagian Data Pribadi, tanda bintang (*) adalah data yang wajib diisi oleh pelamar. Lalu, bila nama hanya terdiri dari dua kata, maka nama belakang diisi dengan nama Ayah.

Pada Data Pendidikan, input sesuai dengan kebutuhan dan peminatan tugas.

Step 3 = Isi Data Pekerjaan dan Sertifikat.

Tahun pernah bertugas bisa dipilih lebih dari satu. Cukup upload SK terakhir bertugas.

Bagian SK yang di upload hanya halaman depan, daftar nama yang terdapat nama pendaftar dan pengesahan saja.

Baca Juga: Bukan TPG, Guru Non Sertifikasi Juga Bisa Dapat Tunjangan Jenis Ini, Cair Per Triwulan, Jika…

Step 4 = Lakukan Pendaftaran.

Saat mengisi Jenis Tenaga, Pendidikan dan Kelompok Penugasan dipastikan telah diisi dan dipilih.

Cek kembali data yang dipilih sebelum klik tombol simpan. Pendaftaran hanya berlaku satu kali dan tidak dapat di edit lagi setelah disimpan.

Step 5 = Unduh Form Pendaftaran.

Step 6 = Unggah Form Pendaftaran.

Step 7 = Tes Potensi.

Tes potensi hanya diberikan kesempatan sebanyak tiga kali. Jika saat mengerjakan Tes Potensi koneksi terputus, pendaftar masih dapat melanjutkan selama waktu yang ditentukan masih tersedia.

Kesempatan mengerjakan tes potensi tidak berkurang karena koneksi terputus.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenko_pmk DaftarIn

Tags

Terkini

Terpopuler