Bukan TPG, Guru Non Sertifikasi Juga Bisa Dapat Tunjangan Jenis Ini, Cair Per Triwulan, Jika…

- 16 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini ramai pemberitaan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada guru berstatus sertifikasi.

Lalu bagaimana kabar guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik? Adakah tunjangan untuk guru ASN non sertifikasi?

Sebagaimana diketahui bahwa Kemdikbud terus meningkatkan profesionalitas guru melalui program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Selamat untuk Guru Lulus PPG, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk PNS dan Non, Siap-Siap Full Senyum

Melalui program PPG khususnya kategori PPG Dalam Jabatan, guru yang telah mengabdi berkesempatan mendapatkan sertifikasi.

Sertifikasi merupakan pengakuan formal atas profesionalitas guru. Selain mendapatkan pengakuan tersebut, guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan khusus sertifikasi.

Namun, pada praktiknya, tidak semua guru bisa lolos PPG Dalam Jabatan setiap tahunnya. Masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Meski demikian, pemerintah ternyata telah menyediakan tunjangan khusus bagi guru ASN non sertifikasi.

Hal ini telah tercantum dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x