Tanya Jawab Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Seputar STR, Cek Selengkapnya. Klik Link Ini!

3 Oktober 2023, 20:52 WIB
Ilustrasi tanya jawab seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terkait STR /Parentingupstream/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 penting untuk diperhatikan dengan saksama.

Adapun informasi mengenai seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 ini terkait tanya jawab yang mungkin juga menjadi pertanyaan Anda.

Salah satu tanya jawab terkait PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 yang bisa diperhatikan yakni tentang STR.

Baca Juga: INFO CPNS 2023, UNS Buka 313 Formasi Dosen Untuk Penempatan di Seluruh Fakultas. Ada PPPK Juga?

Berikut ini informasi seputar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 tentang STR yang harus diperhatikan:

1. Apa boleh pelamar yang mempunyai ijazah S1 dan STR Keahlian melamar menggunakan ijazah D3 dan STR Keterampilan yang dimiliki untuk melamar pada formasi jenjang Terampil?

Jawabannya adalah boleh, selama kualifikasi pendidikan dan STR pelamar tersebut linier dan setara dengan jenjang jabatan yang dilamar serta memenuhi persyaratan yang lainnya.

Namun hal tersebut, yakni down grade jenjang jabatan yang dilamar sangat tidak disarankan. Kenapa?

Adapun alasannya sebab mengingat yang bersangkutan sudah melampaui kompetensi yang dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai dengan jenjang jabatan.

2. Apa Tenaga Kesehatan bisa melamar, jika STR masih proses perpanjangan dan hanya bisa mengunggah bukti perpanjangan STR?

Perlu diketahui bahwa jawabannya adalah tidak bisa. Bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR, pelamar harus mengunggah STR yang aktif. Tidak boleh mengunggah STR yang berada dalam masa perpanjangan.

Adapun hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 654 Tahun 2023 tentang persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesetahan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023.

 

3. Apa STR Keahlian bisa dipakai untuk melamar Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?

Perlu diketahui bahwa jawabannya adalah tidak bisa sebab STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang hendak dilamar.

Baca Juga: UPDATE! Data Statistik BKN Terkait Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Terpantau Sampai 3 Oktober 2023

4. Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

a. Tenaga Medis silakan mengurus dan mengecek STR lewat website resmi Konsil Kedokteran Indonesia yakni https://registrasi.kki.go.id/

b. Tenaga Kesehatan silakan mengurus dan mengecek STR lewat website resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yakni https://ktki.kemkes.go.id/

5. Apakah Tenaga Kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ketika melamar, kemudian diwajibkan mempunyai STR sesudah diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Perlu dipahami bahwa ketentuan STR untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan ketika melamar ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 654 Tahun 2023.

Adapun ketentuan STR untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu pada SE Dirjen Nakes No. 1653 Tahun 2023, yakni STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.

Kemudian untuk jabatan fungsional dengan kualifikasi pendidikan D3 atau D4 atay Profesi wajib mengurus dan mempunyai STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Tenaga Kesehatan.

Berikut ini link untuk tanya jawab PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 yang bisa Anda lihat Link Tanya Jawab PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Baca Juga: Tes PPPK Guru 2023 untuk P2, P3 dan P4 Super Ketat, BKN Buat Sistem CAT Live Score via Streaming YouTube

Itulah informasi seputar STR sehubungan dengan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: faq.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler