KABAR GEMBIRA! Gaji Tenaga Honorer Tidak Boleh Dikurangi Usai RUU ASN Disahkan, Tapi…

- 3 Oktober 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia
Ilustrasi tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia /setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan nasib tenaga honorer semakin jelas.

 

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan beberapa hal terkait tenaga honorer pada Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan Selasa, 3 Oktober 2023.

Dengan disahkannya RUU ASN ini bisa mewujudkan payung hukum terkait penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: RESMI! RUU ASN Disahkan Hari Ini, Ada 2 Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Ini Kata Menpan

Perlu diketahui, jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini berjumlah mencapai 2,3 juta orang dan mayoritas berada di penempatan instansi daerah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan, dalam RUU ASN yang disahkan itu memuat bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer, melainkan masih berkesempatan untuk tetap bekerja.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x