BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Disahkannya RUU ASN tersebut usai diselenggarakannya Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR.
Tak lupa, Anas juga turut berterima kasih kepada DPD, akademisi, KORPRI, kementerian/lembaga, asosisasi pemerintah daerah, forum tenaga non-ASN, dan beberapa pihak lainnya.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, disebutkan dalam RUU ASN ini salah satunya membahas tentang penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang.