BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah sah, lantas menjadikan hak tenaga honorer menjadi terjamin.
Dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa terdapat beberapa hal terkait tenaga honorer yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dengan disahkannya RUU ASN ini, payung hukum terkait penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia bisa tercipta.
Baca Juga: Radang Amandel Disebabkan Terlalu Sering Konsumsi Minuman Dingin, Benarkah Demikian?
Perlu diketahui, jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini berjumlah mencapai 2,3 juta orang dan mayoritas bekerja di instansi daerah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan, dalam RUU ASN yang disahkan itu memuat bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer, melainkan masih diberikan kesempatan untuk tetap bekerja.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas.