Akhirnya Penantian Berakhir Hari Ini, RUU ASN telah SAH Jadi UU setelah 2 Tahun 9 Bulan Lamanya, Simak!

- 3 Oktober 2023, 14:26 WIB
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU.
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Akhirnya, penantian untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi Undang-Undang (UU) berakhir hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 3 Oktober 2023, RUU ASN disahkan menjadi UU setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke – 7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024 pada hari ini.

Diketahui bahwa RUU ASN sah menjadi UU ASN mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad pada hari ini di Gedung Nusantara II, Jakarta dengan dua kali pertanyaan yang sama oleh Pimpinan Rapat.

Baca Juga: RUU ASN SAH! Lalu Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Menpan RB…

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanyanya.

Meski seluruh peserta rapat menjawab ‘setuju’ atas pertanyaan tersebut, namun dalam Pembicaraan Tingkat I Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU ASN dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sementara satu fraksi lainnya menyetujui dengan catatan.

Doli Kurnia Tanjung sebagai Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa sebelum sah menjadi UU, RUU ASN ini butuh waktu yang sangat panjang, yakni sekitar dua tahun sembilan bulan lamanya hingga pada akhirnya disahkan menjadi UU ASN yang baru.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x