BERITASOLORAYA.com – Omicron merupakan varian baru dari virus Covid-19 yang telah ramai diperbincangkan.
Mengingat omicron yang harus diwaspadai maka perlu melakukan upaya sebagai bentuk penanganan atau pencegahan pada penyebaran virus.
Berbicara terkait omicron dan upaya penanganan atau pencegahannya, ada syarat terkait isolasi mandiri atau isoman yang dilakukan di rumah.
Baca Juga: Mengenal OCD Mulai Definisi Hingga Ciri yang Muncul, Berikut Penjelasannya
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022
Pasien yang telah dikonfirmasi positif omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala diperbolehkan melakukan isoman di rumah.
Selain itu pasien konfirmasi positif omicron juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah untuk diperbolehkan isoman di rumah.