Syarat Isoman di Rumah Pasien Konfirmasi Omicron yang Harus Kamu Ketahui

- 30 Januari 2022, 08:22 WIB
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah Pasien Konfirmasi Omicron
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah Pasien Konfirmasi Omicron /pexels/

 

BERITASOLORAYA.com – Omicron merupakan varian baru dari virus Covid-19 yang telah ramai diperbincangkan.

Mengingat omicron yang harus diwaspadai maka perlu melakukan upaya sebagai bentuk penanganan atau pencegahan pada penyebaran virus.

Berbicara terkait omicron dan upaya penanganan atau pencegahannya, ada syarat terkait isolasi mandiri atau isoman yang dilakukan di rumah.

Baca Juga: Mengenal OCD Mulai Definisi Hingga Ciri yang Muncul, Berikut Penjelasannya

Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022

Pasien yang telah dikonfirmasi positif omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala diperbolehkan melakukan isoman di rumah.

Selain itu pasien konfirmasi positif omicron juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah untuk diperbolehkan isoman di rumah.

Baca Juga: Song Ji Ah Single Inferno Dikritik karena Pakai Barang Palsu, Warganet Korea Anggap Sorotan Media Berlebihan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah