BERITASOLORAYA.com - Masuknya virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat pemerintah harus berupaya lebih keras untuk mengatasi varian tersebut agar tidak menular lebih luas lagi.
Salah satu cara pemerintah dalam mencegah Omicron merebak, yaitu dengan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster dilakukan oleh warga yang sudah melakukan vaksinasi satu dan dua.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @dkijakarta pada Rabu, 19 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alur pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat sebagai berikut.
1. Calon penerima vaksin mengecek melalui aplikasi Peduli Lindungi, apakah sudah memenuhi syarat menerima vaksin booster.
2. Calon penerima vaksin wajib mempersiapkan KTP atau Kartu Keluarga sebagai dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi.
Baca Juga: Sejarah Pemindahan IKN, Mulai dari Awal Penggagasan hingga RUU IKN
3. Meja 0- Setelah memberikan data yang diperlukan oleh petugas vaksinasi, maka calon penerima vaksin harus menunggu Pra-registrasi dan verifikasi data.