b. Kompetensi manajerial
c. Kompetensi sosiokultural dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
3. Lokasi seleksi kompetensi akan diumumkan untuk lebih lanjut di website: https://rekrutmen.kemendag.go.id
4. Adapun nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis PPPK Tenaga Kesehatan yakni:
a. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi yaitu 0 (nol)
b. Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yaitu 130
c. Nilai untuk wawancara yakni 24
Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, ini Usaha yang Bisa Dilakukan Pelamar